A. PENGERTIAN
1.
Sains atau Ilmu
Ilmu adalah seluruh
usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam
manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti.
Kata ilmu sendiri
merupakan kata serapan dari bahasa Arab “ilm” yang berarti memahami,
mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan
dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti
mengetahui masalah-masalah sosial, dan lain sebagainya.
Syarat-syarat ilmu:
1.
Obyektif.
Ilmu harus memiliki
obyek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat
hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Obyeknya dapat
bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam
mengkaji obyek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu
dengan obyek, dan karenanya disebut kebenaran obyektif; bukan subyektif
berdasarkan subyek peneliti atau subyek penunjang penelitian.
2.
Metodis.
Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk
meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran.
Konsekuensi dari upaya ini adalah harus terdapat cara tertentu untuk menjamin
kepastian kebenaran. Metodis berasal dari kata Yunani “Metodos” yang berarti:
cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan
umumnya merujuk pada metode ilmiah.
3.
Sistematis.
Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan
menjelaskan suatu obyek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang
teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh,
menyeluruh, terpadu , mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut
obyeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab
akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
4.
Universal.
Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran
universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu
sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
2.
Konsep Teknologi
Teknologi atau pertukangan
memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan
aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia
menyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai sebelum
sains dan teknik. Kata teknologi sering
menggambarkan penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses penemuan
saintifik yang baru ditemukan. Akan tetapi, penemuan yang sangat lama seperti
roda dapat disebut teknologi.
Definisi lainnya
(digunakan dalam ekonomi ) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan
kita yang sekarang dalam bagaimana menggabungkan sumber daya untuk memproduksi
produk yang diinginkan( dan pengetahuan kita tentang apa yang bisa diproduksi).
Oleh karena itu, kita dapat melihat perubahan teknologi pada saat pengetahuan
teknik kita meningkat.
3.
Seni
Seni pada mulanya adalah
proses dari manusia, dan oleh karena itu merupakan sinonim dari ilmu. Seni sangat sulit untuk
dijelaskan dan juga sulit dinilai bahwa masing-masing individu artis memilih sendiri peraturan dan parameter
yang menuntunnya atau kerjanya masih bisa dikatakan bahwa seni adalah proses
dan produk dari memilih mediun, dan suatu set peraturan untuk penggunaan medium itu, dan suatu
set nilai-nilai yang menentukan apa yang pantas dikirimkan dengan ekspresi
lewat medium itu, untuk menyampaikan baik kepercayaan, gagasan, sensasi, atau
perasaan dengan cara seefektif mungkin untuk medium itu. Sekalipun demikian, banyak
seniman mendapat pengaruh dari orang lain masa lalu, dan juga beberapa garis
pedoman sudah muncul untuk mengungkap gagasan tertentu lewat simbolisme dan
bentuk (seperti bakung yang bermaksud kematian dan mawar merah yang bermaksud
cinta).
Macam-macam seni:
- Seni rupa
- Seni pertunjukan
- Seni tradisional
- Seni Kontemporer
B. MAKNA
1.
Perkembangan Teknologi
Mengingat pengaruh
kesadaran masyarakat akan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap laju kemajuan
pembangunan, peningkatan terus dilaksanakan dalam pembinaan iklim pengembangan
dan penye-baran kesadaran tersebut secara nasional melalui koordinasi
dana maupun tenaga dari pelbagai instansi.
Kebijaksanaan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara dan dalam Repelita II diarahkan pada pengembangan kemampuan nasional
dalam ilmu dan teknologi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan serta
prioritas dalam pembangunan.
Adapun titik berat
kebijaksanaan tersebut dalam Repelita II ialah Pengembangan nasional dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi. Penerapan ilmu pengetahuan dam teknologi untuk
pembangunan. Landasan dan pangkal tolak kebijaksanaan adalah fungsi kemasyarakatan
dari penelitian, ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatankegiatan tersebut
harus mempunyai relevansi dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam jangka
pendek, maupun jangka panjang.
Untuk jangka pendek
perhatian dipusatkan pada prioritas-prioritas penelitian di tiga sektor utama
yang menonjol, yaitu sektor pertanian, sektor industri dan sektor pertambangan.
Penelitian di ketiga sektor termaksud harus ditunjang oleh penelitian yang
bersifat lintas sektoral yang meliputi transpor-komunikasi, sosial, agama,
pendidikan, kesehatan, perdagangan, kependudukan, tenaga kerja dan lain-lainnya.
Untuk jangka panjang,
perhatian dipusatkan pada penelitian perspektif arah perkembangan jangka
panjang untuk mendapatkan gam-baran yang lebih mantap dan kwantitatif mengenai
perkembangan unsur-unsur sumber daya manusia, sumber daya alam dan perkembangan
teknologi serta interaksi antara unsur-unsur tersebut, demikian pula tekanan
pengaruhnya terhadap perkembangan masyarakat sampai tahun 2000.
C. MANUSIA SEBAGAI
SUBJEK DAN OBJEK IPTEK
Dengan ilmu dan
teknologi tumbuhlah berbagai industri dan hasilnya dapat dimanfaatkan dalam
berbagai bidang, antara lain:
1)
Dalam bidang pertanian, peternakan, dan perikanan
- Mampu menciptakan alat pertanian yang maju seperti traktor, alat pemotong dan penanam, alat pengolah hasil pertanian, dan alat penyemprot hama.
- Produksi pupuk buatan dapat membantu menyuburkan tanah, demikian juga dengan produksi pestisida dapat memungkinkan pemberantasan hama lebih berhasil.
- Teknik-teknik pemuliaan dapat meningkatkan produksi pangan.
- Teknik mutasi buatan dapat menghasilkan buah-buahan yang besar serta tidak berbiji.
- Teknologi pengolahan pascapanen seperti pengalengan ikan, dll.
- Budi daya hewan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan manusia.
2)
Dalam bidang kedokteran
Dengan hasilnya manusia
menciptakan alat-alat operasi mutakhir, bermacam-macam obat, penggunaan benda
radioaktif untuk pengobatan dan mendiagnosis berbagai penyakit, sehingga
penyakit dapat dengan segera disembuhkan.
3)
Dalam bidang telekomunokasi
Manusia telah membuat
televisi, radio, telepon yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan cepat
dalam waktu yang singkat manusia dapat memperoleh informasi dari daerah yang
sangat jauh, sehingga penggunaan waktu sangat efisien.
4)
Dalam bidang pertahanandan keamanan
Manusia telah mampu
menciptakan alat atau persenjataan yang sangat canggih, sehingga dapat
mempertahankan keamanan wilayahnya dengan baik.
D. DAMPAK PENYALAHGUNAAN
IPTEK BAGI KEHIDUPAN
1.
Nuklir
Limbah radioaktif,
seperti limbah-limbah lainnya adalah bahan yang tidak dimanfaatkan lagi dan
karena bersifat radioaktif, limbah radioaktif tersebut mengandung potensi
bahaya radiasi. Karena sifatnya itu, pengelolaan lim-bah radioaktif perlu
diatur dan diawasi untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja,
anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah radioaktif
tersebut dilakukan oleh Badan Pelaksana yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja
sama dengan pihak lain. Berda-sarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan, limbah
radioaktif diklasifikasikan menjadi limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat
sedang, dan tingkat tinggi.
Untuk limbah radioaktif
tingkat rendah dan tingkat sedang oleh penghasil limbah dikumpulkan,
dikelompokkan, atau diolah dan disimpan sementara sebelum dikirim kepada Badan
Pelaksana untuk diproses selanjutnya. Karena limbah radioaktif tingkat tinggi
mempunyai potensi bahaya radiasi yang tinggi, penyimpanan sementara limbah
radioaktif tingkat tinggi dilakukan oleh penghasil limbah dalam waktu
sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir, sedangkan penyimpanan
lestarinya menjadi tanggung jawab Badan Pelaksana.
Yang dimaksud dengan
pengusahaan dalam undang-undang ini pada umumnya adalah kegiatan usaha yang
bersifat komersial. Di dalam pengusahaan ini selain Badan Usaha Milik Negara,
pihak lain juga diberi kesempatan. Namun, untuk Badan Pelaksana pengertian
wewenang pengusahaan ini adalah bersifat nonkomersial atau nonprofit.
2.
Polusi
Polusi atau pencemaran
lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat atau bahan yang
dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut
polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup.
Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi
tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut
polutan apabila:
1. jumlahnya melebihi jumlah normal
2. berada pada waktu yang tidak tepat
3. berada pada tempat yang tidak tepat
2. berada pada waktu yang tidak tepat
3. berada pada tempat yang tidak tepat
Sifat polutan adalah:
1. merusak untuk
sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi
2. merusak dalam jangka
waktu lama.
Sumber :
Diktat, MKDU Ilmu Sosial Dasar 2nd, Harwantiyoko & Neltje F. Katuuk, Gunadarma and http:/www.wikipedia.com/wiki
Diktat, MKDU Ilmu Sosial Dasar 2nd, Harwantiyoko & Neltje F. Katuuk, Gunadarma and http:/www.wikipedia.com/wiki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar